NIB menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki hampir semua pelaku usaha di Indonesia. Simak fungsi dan cara memperolehnya berikut ini.
Pengertian NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
NIB berlaku sebagai pengganti berbagai dokumen perizinan seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan, tergantung tingkat risiko usaha.
Fungsi NIB
- Identitas resmi pelaku usaha di mata pemerintah
- Syarat untuk mengurus izin usaha dan izin komersial/operasional lainnya
- Dasar untuk mengakses pembiayaan, tender, dan kerja sama bisnis
- Digunakan sebagai bukti terdaftarnya usaha secara legal
Siapa yang Wajib Memiliki NIB
- Pelaku usaha perorangan (UMK)
- Badan usaha seperti CV, Firma, PT, dan PT Perorangan
- Usaha di sektor jasa, perdagangan, maupun industri
Cara Memperoleh NIB
- Membuat akun di sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA)
- Mengisi data usaha termasuk kode KBLI yang sesuai
- Sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis setelah data lengkap
- Melanjutkan proses izin usaha sesuai tingkat risiko yang terdeteksi