NIB

Perbedaan NIB, SIUP, dan TDP

Sebelum sistem OSS diberlakukan, pelaku usaha di Indonesia harus mengurus beberapa dokumen legalitas terpisah seperti SIUP dan TDP. Kini ketiganya telah diringkas menjadi satu identitas tunggal bernama NIB. Simak penjelasannya berikut ini.

Evolusi Dokumen Legalitas Usaha

Sebelum reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja, pelaku usaha membutuhkan berbagai izin terpisah dari instansi berbeda, yang membuat proses legalitas usaha memakan waktu lebih lama.

Apa Itu SIUP?

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang dahulu wajib dimiliki pelaku usaha di bidang perdagangan sebagai bukti legalitas menjalankan kegiatan jual beli barang atau jasa.

Apa Itu TDP?

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah bukti pendaftaran perusahaan pada instansi terkait, yang berfungsi sebagai identifikasi resmi perusahaan sebelum sistem OSS diberlakukan.

NIB sebagai Identitas Tunggal

Sejak berlakunya OSS RBA, fungsi SIUP dan TDP telah diintegrasikan ke dalam NIB. Artinya, pelaku usaha kini cukup memiliki satu identitas berusaha untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari perizinan hingga akses pembiayaan.

Kesimpulan

Penyederhanaan SIUP dan TDP menjadi NIB memudahkan pelaku usaha mengurus legalitas tanpa perlu berurusan dengan banyak dokumen terpisah, sekaligus mempercepat proses perizinan usaha secara keseluruhan.

Bagikan artikel ini: