NIB

Apa Itu NIB? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia sejak diberlakukannya sistem OSS Risk Based Approach (RBA). Artikel ini membahas pengertian, fungsi, hingga cara memperoleh NIB untuk usaha Anda.

Apa Itu NIB?

NIB adalah nomor identitas usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan bagi usaha yang membutuhkannya.

Fungsi NIB bagi Pelaku Usaha

  • Sebagai bukti legalitas dan identitas resmi usaha di mata pemerintah.
  • Syarat wajib untuk mengikuti tender atau mengajukan pembiayaan ke bank.
  • Menjadi dasar penerbitan izin usaha dan izin komersial/operasional lainnya.
  • Mempermudah akses pelatihan, sertifikasi, dan program pemerintah untuk UMKM.

Syarat Mendapatkan NIB

  1. Data pelaku usaha — KTP dan NPWP pemilik atau penanggung jawab.
  2. Data usaha — nama usaha, bidang usaha (kode KBLI), dan lokasi.
  3. Modal usaha — sesuai skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar).

Cara Membuat NIB melalui OSS

Pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui laman resmi OSS RBA. Pelaku usaha membuat akun, mengisi data usaha sesuai kode KBLI yang relevan, kemudian sistem akan menentukan tingkat risiko usaha untuk menentukan izin turunan yang diperlukan sebelum NIB diterbitkan.

Kesimpulan

Memiliki NIB bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legalitas yang membuka banyak peluang bagi usaha Anda untuk berkembang lebih jauh, mulai dari akses pembiayaan hingga kerja sama bisnis.

Bagikan artikel ini: